Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha / PKW 2020

Juknis Bantuan 2020 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Direktorat Kursus dan Pelatihan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020.

Apa itu Pendidikan Kecakapan Wirausaha / PKW?


Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.

Pendidikan Kecakapan Wirausaha diselenggarakan melalui proses kegiatan dengan menggunakan pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:


Program PKW dilaksanakan sebagai berikut:

1. Jenis Keterampilan

Jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha baik secara mandiri maupun berkelompok untuk jenis keterampilan yang terstruktur (memiliki SKL) atau tidak terstruktur (tidak memiliki SKL).

2. Kurikulum

Kurikulum Pendidikan Kecakapan Wirausaha disusun oleh satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara bersama UMKM/Dunia Usaha yang akan membimbing rintisan usaha.
Kurikulum PKW minimal mencakup:
  • Pendidikan karakter kewirausahaan
  • Pendidikan bidang keterampilan yang akan diusahakan
  • Pemasaran dan akses permodalan
  • Pengelolaan hasil usaha

3. Proses pembelajaran

Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di UMKM/Dunia Usaha.

4. Instruktur

  • Instruktur bidang kewirausahaan prioritas adalah para instruktur di satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara yang didukung oleh pelaku-pelaku usaha.
  • Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi hasil belajar dan membimbing rintisan usaha.

5. Sarana Prasarana Pembelajaran

Lembaga penyelenggara dan/atau UMKM/Dunia Usaha menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan dan yang dibutuhkan oleh DU/DI atau pasar.

6. Peran Pemerintah Daerah dan Unit Kerja Lain

Pemerintah daerah dan/atau unit kerja lain dapat bersinergi untuk membantu permodalan, pemasaran, dan bimbingan untuk merintis usaha.

7. Jadwal Pelaksanaan Program PKW


8. Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan sebagai Acuan Penilaian

Calon penyelenggara Program PKW wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  • Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
  • Memiliki MoU dengan UMKM/badan usaha lainnya dan memiliki rancangan rintisan usaha bagi peserta didik.
  • Memiliki MoU dengan mitra Dunia Usaha/UMKM/ Permodalan/Pemasaran yang siap membimbing pelatihan dan rintisan usaha.
  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
  • Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan/ Lembaga penyelenggara.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara.


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha / PKW 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha / PKW 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel