Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) 2020

Juknis Bantuan 2020 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Direktorat Kursus dan Pelatihan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.


Apa itu Program Pendidikan Kecakapan Kerja / PKK?

Program PKK adalah program pelayanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat operator dan teknisi yang bersertifikat kompetensi sehingga dapat dijadikan bekal untuk bekerja pada dunia usaha dan dunia industri dengan peluang kerja (job opportunities) yang ada.

Sedangkan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).

A. Tujuan Program PKK

Tujuan Program PKK adalah:
  1. Mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
  2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
  3. Peserta terserap di Dunia Kerja.


C. Penyelenggara Program PKK

Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
  1. Satuan Pendidikan Nonformal.
  2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
  3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
  4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
  5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.


D. Peserta Didik

Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
  1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
  2. Warga belajar paket C vokasi atau;
  3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

E. Jadwal Pelaksanaan Program PKK


F. Pemberi dan Bentuk Bantuan Pemerintah

Pemberi bantuan pemerintah program PKK adalah Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi melalui DIPA Tahun 2020 dengan alokasi dana rata-rata sebesar Rp.4.250.000,- per peserta didik sesuai dengan jenis keterampilan dan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara.

G. Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan sebagai Acuan Penilaian

Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
  2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan uji kompetensi bersama dengan industri).
  3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
  4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
  5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.

Lembaga penyelenggara dapat mengajukan proposal tahap kedua pada tahun anggaran berjalan dengan syarat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel