Cara Klaim NUPTK di VervalPTK 2020 [Tampilan Baru]

Cara Klaim NUPTK 2020 - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh PTK, baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi Persyaratan dan Ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK yang dimiliki oleh PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah Mutasi atau Pindah Sekolah Induk, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya di Dapodik. 

Namun, pasca perubahan data tersebut menimbulkan beberapa kasus di lapangan, misalnya GTK yang telah memiliki NUPTK justru terekam sebagai calon penerima NUPTK atau terbaca belum memiliki NUPTK, dan hal ini kerap terjadi.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Efek perubahan data tersebut berdampak pada sistem yang akan mengindentifikasinya belum memiliki NUPTK, sehingga GTK harus mengajukan NUPTK baru. 

Bagi GTK yang mengalami permasalahan diatas, Satuan Pendidikan melalui Operator Dapodik dapat langsung mengajukan klaim ke PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), dan akan diapproval langsung oleh PDSPK (tidak diapproval oleh Dinas Pendidikan setempat maupun LPMP). Karena kasus-kasus klaim NUPTK penanganannya menjadi kewenangan PDSPK Kemendikbud 

Cara Klaim NUPTK di VervalTPK 2020 [Tampilan Baru]

Sebelum mengajukan klaim NUPTK, persiapkan terlebih dahulu beberapa berkas pendukung antara lain :
  • Print out Kartu NUPTK atau bisa dilakukan dengan cara Cek Keaktifan NUPTK.
  • Identitas pribadi seperti KTP 
  • SK Pembagian Tugas Mengajar Terbaru.

Berkas tersebut nantinya akan diunggah atau di upload sebagai bahan pendukung proses klaim NUPTK. Setelah berkas diatas sudah disiapkan, selanjutnya lakukan proses klaim NUPTK dengan langkah berikut :
1. Silahkan kunjungi laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan menggunakan akun Dapodik
3. Setelah berhasil login, silahkan klik menu Pengajuan NUPTK


4. Klik tombol Klaim NUPTK yang tertera pada samping kanan data PTK dan akan keluar halaman isian data seperti gambar berikut :


5. Pada Kotak NUPTK Klaim, isikan NUPTK yang bersangkutan. Kemudian unggah berkas pendukung dengan cara klik tombol Pilih Berkas.
6. Pastikan kembali isian data tersebut telah sesuai dan benar.
7. Klik tombol Ajukan.
8. Untuk melihat progres pengajuan Klaim NUPTK, silahkan klik tombol Status Klaim NUPTK.
9. Selesai

Catatan Penting : Khusus untuk GTK yang sudah memiliki Serdik atau Sertifikat Pendidik, apabila GTK yang bersangkutan tidak melakukan klaim NUPTK, atau pengajuan NUPTK baru maka di Laman InfoGTK-nya dianggap tidak valid, sehingga tidak bisa menerima Tunjangan Profesi Guru / TPG atau TPG-nya tidak akan dicairkan.

Demikian tutorial tentang Cara Klaim NUPTK di VervalTPK 2020 [Tampilan Baru] yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Apabila ada pertanyaan, silahkan bertanya di kolom komentar yang tertera dibawah tutorial ini. Apabila ingin mengetahui dan mendapatkan tutorial/artikel/informasi terbaru lainnya dari Sinau-Thewe.com, silahkan klik tombol Ikuti.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

8 Responses to "Cara Klaim NUPTK di VervalPTK 2020 [Tampilan Baru]"

  1. pak mohon maaf pak mau tanya.pak ini nuptk saya dulu terbitan kemenag nah karena saya sudah g ngajar lg di kemenag nuptk saya mau tak pindah ke sekolah yg saya ajar bisa g pak?dulu saya ngajar di Madrasah Aliyah Sekarang saya ngajar di SMP N terima kasih...

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf pak, saya adaasalahTPP saya yang tribulan 3 & 4 tahun 2020 Tidak bisa keluar, setelah saya lihat ternyata di dapodik data saya tidak valid dan karena data NUPTK tidak ditemukan. Padahal tribulan 1&2 itu TPP saya masih dapat dan saya tidak ada masalah. Bagiamana. agar TPP saya yang tribulan 3&4 tahun 2020 bisa saya terima dan tidak mengalami masalah lagi di tribulan berikutnya.

    ReplyDelete
  3. Maaf pak saya ada permasalahan tentang TPP saya yang tribulan 3&4 tahun 2020 tidah dapat atau tisak keluar. Setelah saya lhat data didapodik ternyata data NUPTK saya tidak ditemukan sehingga sehingga tidak Valid. Padahal pada saat tribulan 1&2 TPP saya juga dapat dan tidak ada masalah. Bagaimana untuk mendapatkan kembali TPP tribulan 3&4 agar bisa saya terima. Dan tidak ada masalah lagi pencairan di tribulan berikutnya. Mohon sulusi dan penjelasannya . Terima kasih

    ReplyDelete
  4. selamat mlm pak, saya mengajar di dua sekolah..pas mau kliam nuptk di sekolah baru ternyata terdeteksi nuptk sdh di gunkan ptk lain....so gimna solusinya pak supaya di skolh yg baru ngajar bisa klaim nuptk ??????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba cek keaktifan NUPTKnya kak. Disana muncul data pencarian atas nama PTK yang bersangkutan atau orang lain? Kalau munculnya atas nama PTK yang bersangkutan, barulah lakukan klaim

      Delete
  5. apakaj wajib melakukan klaim nuptk pak? Bagaimana kalau tdk melakukan klaim nuptk apakah kedepanny akan bermasalah?

    ReplyDelete
  6. NUPTK saya tidak valid di pustadin apa yg harus saya lakukan Krn kesalahan NIK .Membuat NUPTK baru atau klaim NUPTK

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel