Juknis PIP Madrasah Tahun 2021

Juknis PIP Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun 2021 - Siswa Madrasah/Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam DTKS tahun 2020 akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.

Dengan jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.065 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.




Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

Juknis PIP Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.


A. Syarat Penerima Bansos PIP Tahun 2021



Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.


Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:
  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).


B. Mekanisme Aktivasi Rekening Bansos PIP Tahun 2021



Sebelum pencairan/pengambilan dana, penerima bantuan yang baru membuka Rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu. Aktivasi rekening langsung oleh peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta didik harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
a. Peserta didik harus didampingi orang tua/wali
  • Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  • Membawa surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.05). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;


b. Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru
  • Membawa fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya.
  • Membawa surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.05). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
  • Membawa surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah).
2. Mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.


Aktivasi rekening secara kolektif dalam hal ini buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah atau Guru yang ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.02) atau kolektif (Form-PIP.04) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
  • KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06)
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima dana PIP (Form-PIP.05)
Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai. Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif dengan cara Penerima Dana datang ke Unit Kerja Operasional berdasarkan mekanisme sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan Rekening Penerima kepada Penerima Dana untuk diisi oleh Penerima Dana dan/atau Orang Tua/Wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur;
  2. Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan Aktivasi Rekening Penerima dan dokumen pembukaan Rekening Penerima yang telah diisi oleh Penerima Dana dan/atau Orang Tua/Wali.
  3. Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.
  4. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur melakukan pencocokan dokumen dari Penerima Dana dengan data yang muncul pada sistem Bank Penyalur.
  5. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur melakukan pencetakan Buku Tabungan.
  6. Penerima Dana dan/atau orang tua/wali bersama Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah datang ke Unit Kerja Operasional Bank Penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.
  7. Penerima Dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah.


C. Mekanisme Pencairan Bansos PIP Tahun 2021



Pencairan Bantuan Sosial PIP untuk siswa MI dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
1. Pencairan secara langsung oleh peserta didik
  • Peserta didik melakukan pencairan bansos PIP dengan cara datang langsung ke Teller Bank Penyalur dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
  • Peserta didik melakukan pencairan bansos PIP melalui ATM dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
  • Peserta didik melakukan pencairan bansos PIP melalui Agen Brilink dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.


2. Pencairan secara kolektif Dapat dilakukan melalui :
  • Penerima Dana datang ke Unit Kerja Operasional; atau
  • Petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mendatangi lokasi Penerima Dana.

3. Mekanisme pencairan secara kolektif :
  • Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara kolektif.
  • Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat Keterangan Kepala Madrasah atau .
  • Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
  • Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.
  • Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana Bansos PIP kepada Penerima Dana.

Alternatif pencairan secara kolektif :
  • Kolektif Buku Tabungan. Penerima Dana tidak bertatap muka dengan petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur, buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan, Dana Bansos PIP dapat diambil oleh peserta didik di Teller Bank Penyalur atau di ATM.
  • Kolektif Buku Tabungan dan Dana Bansos PIP. Penerima Dana tidak bertatap muka dengan petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur, buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan, Dana Bansos PIP diserahkan oleh Unit Kerja Operasional Bank Penyalur kepada Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut ini :



Demikian informasi tentang Juknis PIP Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis PIP Madrasah Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel