Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021

UKK SMK 2021 - Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, terutama no. 5. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).




Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021



Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut :

a. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA;

b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;


c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang
lingkupnya;

e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.


Jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021



Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 April 2021 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021.


Perangkat Uji Kompeteni Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021



Perangkat UKK Mandiri terdiri atas:

1. Instrumen Soal UKK (SPK). Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;


2 Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp). Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.

3 Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV). Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.


Penggandaan & Pengiriman Naskah Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021



1 Direktorat SMK mengirimkan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file serta diunggah melalui laman Direkorat Sekolah Menengah Kejuruan (smk.kemdikbud.go.id);

2 Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan softfile instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada satuan pendidikan;

3 Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;

4 Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;


Penilaian & Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021



Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100.

Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut:


Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.

Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor/penguji memberikan nilai pada rentang 0-100. Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut:



Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian



UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, DUDIKA, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel