Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2021

Standar Nasional Pendidikan Terbaru - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa SNP digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.


Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud adalah pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud terdiri atas pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.




Standar Nasional Pendidikan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 Mencakup :



A. Standar Kompetensi Lulusan;



Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan yang dirumuskan berdasarkan:
  • Tujuan Pendidikan nasional;
  • Tingkat perkembangan Peserta Didik;
  • Kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
  • Jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.


SKL digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan kecuali bagi pendidikan anak usia dini, dimana standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  • nilai agama dan moral;
  • fisik motorik;
  • kognitif;
  • bahasa; dan
  • sosial emosional.


B. Standar Isi;



Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi tersebut merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan:
  • Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Konsep keilmuan; dan
  • Jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.


C. Standar Proses;



Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang meliputi:
  • Perencanaan pembelajaran (diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik).
  • Pelaksanaan pembelajaran (dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi).
  • Penilaian proses pembelajaran (merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan).


D. Standar Penilaian Pendidikan;



Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik, dimana prosedur dalam melakukan penilaian meliputi:
  • Perumusan tujuan penilaian;
  • Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
  • Pelaksanaan penilaian;
  • Pengolahan hasil penilaian; dan
  • Pelaporan hasil penilaian.


Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk :
  • Penilaian formatif yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
  • Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.


E. Standar Tenaga Kependidikan;



Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.

Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah; atau ijazah dan sertifikat keahlian yang meliputi :
  • Sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
  • Magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
  • Doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
  • Magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.


Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.


F. Standar Sarana dan Prasarana;



Standar Sarana dan Prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Standar Sarana dan Prasarana ditentukan dengan prinsip:
  • Menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
  • Menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
  • Ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
  • Ramah terhadap kelestarian lingkungan.


G. Standar Pengelolaan;



Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.


H. Standar Pembiayaan.



Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Dimana Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan b. biaya operasional.

Biaya investasi meliputi komponen biaya:
  • Investasi lahan;
  • Penyediaan sarana dan prasarana;
  • Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  • Modal kerja tetap.

Sedangkan Biaya operasional meliputi komponen biaya:
  • Personalia; dan
  • Nonpersonalia.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan Unduh Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2021 Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 pada tautan berikut :




Demikian informasi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel