Juknis Penyaluran TPG, Tamsil & Tunsus Guru PNSD 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kemendikbud Tahun 2021 - Untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan perubahan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.




Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Kemendikbud Tahun 2021



A. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

B. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
  1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Sinkronisasi data pada Dapodik dilakukan berdasarkan Informasi pada Info GTK yang telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
  3. Verifikasi dan validasi data.
  4. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIM- Tun.
  5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP.
  6. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan
  7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru PNSD Tahun 2021



A. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
  2. Aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Terdaftar aktif pada Dapodik;
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  5. Memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
  6. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

B. Guru yang menerima Tunjangan Khusus dapat ditentukan berdasarkan:
  1. Kepentingan nasional;
  2. Program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
  3. Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru yang berstatus PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.
  2. Guru yang berstatus CPNSD diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.

D. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Penarikan Data yang bersumber dari Dapodik sekolah.
  2. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
  3. Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan sesuai mekanisme .
  4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan
  5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) dilakukan dengan ketentuan
  6. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Khusus dengan ketentuan.
  7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Tahun 2021



A. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. Terdaftar aktif pada Dapodik.

B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
  1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
  3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan setiap triwulan.
  5. Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap semester, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunsus dan Tamsil Guru PNSD Tahun 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran TPG, Tamsil & Tunsus Guru PNSD 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Penyaluran TPG, Tamsil & Tunsus Guru PNSD 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel