Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 - Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.




Peserta Uji Kompetensi


Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
b. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.


Metode Uji Kompetensi


1. Uji Kompetensi menggunakan metode:
  • tes tertulis;
  • portofolio;
  • wawancara; dan/atau
  • metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
2. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
3. Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.


Persyaratan Lulus Uji Kompetensi


1. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.
2. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.
3. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
4. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).
5. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).


Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain


1. Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2. Selain memenuhi persyaratan JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya.

3. Selain memenuhi persyaratan, JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.

4. Selain memenuhi persyaratan, JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. belum memasuki usia:
  • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
  • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
  • 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

5. Selain memenuhi persyaratan, JF Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. berstatus sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi JF Pengawas Sekolah; dan
c. belum memasuki usia:
  • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau
  • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan
  • 60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.


Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan


Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik pada tautan berikut :


Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel