Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan SD,SMP,SMA,SMK - Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a. Biaya Investasi; dan
b. Biaya Operasional.


Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Komponen Biaya Investasi


Biaya Investasi meliputi komponen biaya:
a. Investasi lahan. Biaya Investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.

b. Penyediaan sarana dan prasarana. Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan yang meliputi bahan pembelajaran, alat pembelajaran dan perlengkapan.

c. Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan dan pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.

d. Modal kerja tetap. Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu yang digunakan untuk penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru, pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan, dan/atau keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.


Komponen Biaya Operasional


Biaya Operasional meliputi komponen biaya:
a. Personalia. Biaya Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.

b. Nonpersonalia. Biaya Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan yang meliputi komponen biaya bahan, perlengkapan, peralatan, daya, jasa, transportasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, bank dan pajak.


Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan


Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Satuan biaya pendidikan merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.

Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan. Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif.


Lebih lengkap dan jelasnya silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 pdf pada tautan berikut :


Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel