Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

Jawaban Pelatihan Mandiri Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan - Kali ini Sinau-Thewe.com akan membagikan referensi Kunci Jawaban Latihan Pemahaman, Cerita Reflektif dan Post Test Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 1. Semoga bisa menjadi bahan referensi dalam menyelesaikan seluruh Topik pada platform Merdeka Belajar.




I. Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif


A. Materi Urgensi PPKSP

Setelah mempelajari topik ini peserta diharapkan memahami konteks lahirnya Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 baik dari segi pentingnya Permendikbud ini dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman, data dan fakta kekerasan di satuan pendidikan, ruang lingkup, cakupan, dan sasaran dari Permen.

1. Berikut cakupan kekerasan, kecuali :
A. Kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat
B. Kekerasan yang terjadi di luar satuan pendidikan dalam kegiatan satuan pendidikan;
C. Kekerasan yang terjadi melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan
D. Kekerasan yang terjadi di dalam satuan pendidikan.

2. Siapa sasaran dalam Permendikbudristek No.46/2023
A. Peserta didik
B. Pendidik
C. Tenaga kependidikan
D. Semua benar

Adakah cerita atau kegelisahan yang ingin Ibu dan Bapak bagikan mengenai isu kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan?
Jawab : Kegelisahan yang saya rasakan menjadi guru adalah bagaimana caranya mengidentifikasi siswa yang memiliki karakter ganda. Siswa yang memiliki perilaku berbeda, akan muncul tergantung dimana ia berada dan kekerasan banyak terjadi jika siswa memiliki perilaku tersebut. Meskipun program sekolah terhadap anti kekerasan dan perundungan selalu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah ataupun orang tua siswa.

B. Materi Pengertian Kekerasan

Melalui paparan video, Bapak/Ibu guru diharapkan dapat memahami pengertian kekerasan secara umum dan yang merujuk ke Permendikbudristek no 46 tahun 2023.

1. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan hal-hal di bawah ini, kecuali :
A. Rasa sakit,
B. Penderitaan seksual/reproduksi
C. Hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
D. Rasa aman

2. Seorang siswa mengalami kekerasan dan menyebabkan dia enggan menyatakan pendapatnya saat diskusi di kelas. Apa dampak yang timbul dari tindak kekerasan yang dia alami ini?
A. Rasa sakit
B. Hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
C. Hilangnya rasa percaya diri
D. Penderitaan seksual/reproduksi

Apa yang Ibu dan Bapak pikirkan dan ingin sampaikan setelah memahami definisi kekerasan di satuan pendidikan?
Jawab : Kekerasan verbal ataupun fisik pasti akan menimbulkan efek samping yang luar biasa bagi korban ataupun pelaku, untuk itu satu hal yang saya pikirkan adalah menanamkan rasa aman dan selalu meningkatkan motifasi belajar siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa. Dengan salah satu cara ini akan meminimalisir terjadinya kekerasan.

C. Materi Bentuk-Bentuk Kekerasan

Kekerasan Fisik yaitu kekerasan yang terjadi dari pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan Psikis merupakan perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Perilaku perundungan merupakan Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. perilaku kekerasan seksual yang merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Perilaku yang mencerminkan diskriminasi dan intoleransi, yaitu perilaku kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Sedangkan kebijakan yang mengandung kekerasan yang merupakan perbuatan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan.

1. Berikut hal yang bukan termasuk bentuk-bentuk kekerasan menurut Permendikbudristek No.46/2023, kecuali...
A. Kekerasan fisik
B. Toleransi
C. Perundungan
D. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

2. Seorang siswa mendapatkan ejekan dari temannya secara berulang-ulang. Siswa tersebut mengalami kekerasan?
A. Kekerasan fisik
B. Kekerasan psikis
C. Perundungan
D. Kekerasan Seksual

3. Seorang siswa dikeroyok oleh siswa lainnya hingga harus mengalami perawatan yang serius. Tindakan ini termasuk dalam jenis kekerasan:
A. Fisik
B. Psikis
C. Perundungan
D. Kekerasan seksual

4. Karena latar belakangnya yang berasal; dari etnis tertentu, seorang siswa mengalami perbedaan perlakukan di sekolahnya, serta selalu diolok-olok oleh temannya terutama oleh kakak tingkatnya. Contoh ini merupakan bentuk kekerasan:
A. Kekerasan Psikis dan perundungan
B. Kekerasan diskriminasi intoleransi dan perundungan
C. Perundungan dan psikis
D. Fisik dan Psikis

5. “Apapun aktivitas seksual yang melibatkan anak adalah kekerasan seksual”. Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
A. Setuju
B. Tidak setuju
C. Ragu-ragu
D. Tidak ada tanggapan

6. Mendisiplinkan anak dengan kekerasan untuk membuat mental anak kuat di masa depan”. Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
A. Setuju
B. Tidak setuju
C. Ragu-ragu
D. Tidak ada tanggapan

7. “Sekolah negeri boleh membuat peraturan wajib berjilbab bagi pelajar putri” Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
A. Setuju
B. Tidak setuju
C. Ragu-ragu
D. Tidak ada tanggapan

8. Definisi perundungan yang tercantum di Permendikbudristek no. 46 tahun 2023 adalah:
A. Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa
B. Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan walaupun tanpa berulang dan tanpa ada relasi kuasa
C. Kekerasan fisik yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa
D. Kekerasan psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa

9. “Perundungan dapat membuat mental anak lebih kuat”. Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
A. Setuju
B. Tidak setuju
C. Ragu-ragu
D. Tidak ada tanggapan

10. Berikut adalah contoh kekerasan fisik, kecuali
A. Pemukulan
B. Menghina
C. Tawuran antar pelajar
D. Melempar dan merusak kendaraan di sekolah

Bisakah Ibu dan Bapak ceritakan jenis kekerasan seperti apa yang ibu dan bapak pernah temui di satuan pendidikan?
Jawab : Saya pernah menemukan kekerasan ferbal seperti menghina, meskipun bagi anak tertentu itu dianggap hal biasa, namun kejadian seperti itu tidak bisa ditolerir dan tidak boleh terulang kembali.


II. Jawaban Post Test Modul 1 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]


1. Apa kata kunci yang membedakan kekersan fisik dan psikis, dengan perundungan?
A. Adanya unsur kesengajaan dan ketakutan
B. Kekerasan dilakukan berulang dan ada relasi-kuasa
C. Kekerasan dilakukan karena faktor balas dendam
D. Kekerasan tidak berulang dan ada relasi kuasa

2. Mana pernyataan berikut yang menggambarkan definisi kekerasan yang mengacu ke Permendikbudristek no. 46 tahun 2023
A. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

B. Kekerasan adalah setiap usaha yang dilakukan oleh seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

C. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan yang berdampak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan

D. Kekerasan adalah watak yang tidak bisa dirubah yang ada pada seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain


Bank Soal Pelatihan Mandiri Implementasi Kurikulum Merdeka Platform Merdeka Mengajar Lengkap dengan Jawaban dapat Bapak / Ibu lihat secara detail dengan cara klik gambar berikut :



Demikian informasi tentang Jawaban Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel