Juknis KIP Kuliah Tahun 2024

Jalur KIP kuliah 2024 kapan dibuka? - Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. PIP Pendidikan Tinggi tersebut saat ini diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka).

KIP Kuliah Merdeka diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.

Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.




Apa saja yang harus disiapkan untuk daftar KIP kuliah?



Berikut ini merupakan persyaratan penerima KIP Kuliah Tahun 2024 :

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.


Keunggulan Penerima KIP Kuliah Merdeka



Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.


Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah



Program Regular:
  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester


Jadwal Penting Pendaftaran KIP Kuliah



Proses Seleksi Masuk SNBP
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa : 8 Januari - 15 Februari 2024
  • Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2024
  • Pengumuman Hasil SNBP : 26 Maret 2024

Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa : 8 Januari - 15 Februari 2024
  • Pendaftaran UTBK-SNBT : 21 Maret - 5 April 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 14 – 20 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil SNBT : 13 Juni 2024
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK : 17 Juni – 31 Juli 2024

Proses KIP Kuliah Merdeka
  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K* : 12 Februari - 31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi : 1 Juli - 31 Oktober 2024
  • Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024


Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024 dapat di unduh pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis KIP Kuliah Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com yang bisa bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis KIP Kuliah Tahun 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel