Panduan "New Normal" Bagi ASN dan Satuan Pendidikan

Sinau-Thewe.com - Panduan "New Normal" Bagi ASN dan Satuan Pendidikan - Berikut ini adalah Panduan Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) “New Normal” Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 443.76 / 06433 :

Panduan "New Normal" Bagi ASN dan Satuan Pendidikan

A. Tujuan "New Normal" 

Tujuan Panduan ini adalah:

  1. Memberikan arahan, pedoman, dan tatacara untuk pelaksanaan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah;
  2. Meningkatkan koordinasi harmonisasi sinkronisasi kebijakan dan program dalam menerapkan pengurangan pembatasan serta transisi penanganan Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
  3. Meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol new normal secara terintegrasi dan efektif pada ASN dan warga Satuan Pendidikan sebagai ekosistem pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

B. Sasaran " New Normal"


  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Satuan Pendidikan SMA/ SMK/ SLB sederajat;
  3. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.

C. Pelaksanaan "New Normal"

1. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan di kantor/Work From Office (WFO).
2. Pegawai dapat bekerja di rumah/Work From Home (WFH), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pegawai yang mempunyai penyakit penyerta dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Pegawai yang dalam kondisi hamil beresiko/mengalami gangguan dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Jenis pekerjaan yang dapat diselesaikan di rumah;
  • Mempunyai integritas dan disiplin tinggi serta mempunyai hasil penilaian kinerja yang baik;
  • Mampu mengoperasionalkan sistem dan teknologi informatika;
  • Pegawai yang melaksanakan WFH harus menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinan secara mingguan;
  • Pegawai yang melaksanakan WFH dapat diminta ke kantor untuk kepentingan kedinasan yang bersifat penting/urgen;
3. Penetapan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah/kepala unit kerja Eselon II.
4. Pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin – Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
  • Jumat : 07.00 – 14.00 WIB
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Mengatur jarak aman antar pegawai minimal 1 (satu) meter pada saat melakukan antrian pemeriksaan suhu tubuh/masuk lift/masuk ruangan kerja/ruang rapat maupun pulang kerja;
  • Pegawai meminimalisir penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat/ pulang kantor;
  • Pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional menggunakan kendaraan operasional kedinasan/kendaraan pribadi.

D. Panduan kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi:

a. Prinsip

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

b. Tata Laksana


  • Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
  • Pemantauan kesehatan secara rutin setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19.
  • Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
  • Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19
  • Pihak satuan pendidikan memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
  • Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat- tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
  • Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-Sistem ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan,

E. Ilustrasi Persiapan Kembali Bekerja di Kantor


Panduan lengkapnya DOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi tentang Panduan "New Normal" Bagi ASN dan Satuan Pendidikan yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi lainnya dari Sinau-Thewe.com silahkan ikuti atau follow. Terima kasih

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panduan "New Normal" Bagi ASN dan Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel