Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2020

Juknis Bantuan 2020Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 14 Tahun 2020, program ini bertujuan untuk penyelenggaraan pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan bagi siswa SMK, melalui pengembangan pembelajaran dan penyediaan kanal promosi bagi produk kreatif dan kewirausahaan siswa SMK. Program ini dilaksanakan dengan melibatkan pelaku industri/UMKM dalam rangka penguatan pembelajaran berbasis kewirausahaan dan menjadi mentor bagi siswa SMK.


A. Pemberi dan Rincian Jumlah Bantuan

Pemberi Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

Total nilai Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2020 adalah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) per SMK untuk diberikan kepada 120 SMK.

B. Bentuk Bantuan dan Hasil Yang Diharapkan

Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang dengan beberapa hasil yang diharapkan antara lain :
  • Tercapainya sasaran Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2020 sebanyak 120 SMK.
  • Tercipta sekurangnya 120 produk Kreatif dan Kewirausahaan yang dikembangkan oleh siswa SMK dengan dukungan dari industri/pelaku usaha/UMKM.
  • Terlaksananya pembelajaran berbasis kewirausahaan di 120 SMK yang melibatkan industri/pelaku usaha/UMKM dengan rencana keberlanjutannya.


C. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

Persyaratan penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Sekolah calon penerima bantuan harus memiliki kerjasama yang menyeluruh dengan IDUKA yang dibuktikan dengan MOU atau korespondensi dan dapat meliputi: 
  • Pengembangan Kurikulum; 
  • Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah; 
  • Praktek kerja lapangan yang dikembangkan bersama;
  • Guru/Instruktur dari IDUKA; 
  • Hasil analisis dan/atau benchmarking dengan IDUKA dan/atau lembaga pendidikan vokasi yang telah memiliki kemitraan erat dengan IDUKA;
  • Komitmen dukungan keterserapan lulusan;

2. Sekolah telah memiliki NPSN dan terdaftar di DAPODIK;
3. Sekolah memiliki konsep pengembangan kewirausahaan siswa yang melibatkan pelaku usaha/UMKM (termasuk penguatan pembelajaran berbasis kewirausahaan, dan mentoring bagi peserta didik);
4. Memiliki rencana pengembangan kanal promosi dan publikasi dalam mendukung pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan baik daring maupun luring
5. Memiliki sekurangnya 200 siswa;

D. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Bantuan Pemerintah

1. Sekolah mengajukan usulan bantuan melalui aplikasi TAKOLA;
2. Mekanisme penetapan bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  • Direktorat SMK melalui Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu mendata usulan yang masuk melalui aplikasi Takola SMK;
  • Direktorat SMK melalui Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab di bidang Bantuan Pemerintah menetapkan Surat Keputusan tentang penerima bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat SMK setelah calon penerima bantuan dinyatakan memenuhi persyaratan;
  • Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.


E. Tata Kelola Pencairan dan Jadwal Kegiatan

Dana bantuan tahun 2020 disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening sekolah secara sekaligus setelah penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya persyaratan bantuan. Berikut ini adalah rincian kegiatannya :

Keterangan:
  • Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan daring dan/atau datang langsung ke sekolah.
  • Jadwal bersifat tentatif


F. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah

Dana bantuan digunakan untuk pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan SMK berupa:
a. Kegiatan bersama dengan mitra Industri dan pelaku usaha/UMKM termasuk: mengembangkan materi pembelajaran kewirausahaan, menjadi mentor bagi peserta didik
b. Benchmarking ke sekolah atau perguruan tinggi yang telah memiliki/menjalankan program kewirausahaan atau inkubasi bisnis dan mengunjungi situs usaha / industri / UMKM berbasis kewirausahaan yang sudah sukses;
c. Modal usaha bergulir;
d. Kanal promosi dan publikasi dalam mendukung pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan yang dapat berupa:
  • Pembuatan laman khusus publikasi penjualan produk kreasi dan usaha siswa (e-Commerce) yang terintegrasi dengan laman milik sekolah;
  • Penyediaan lokasi/ruang pamer (showroom) yang juga dapat berfungsi sebagai tempat berjualan bagi peserta didik.

e. Pembelian bahan baku dan atau alat penunjang kegiatan pembelajaran kewirausahaan;
f. Pengembangan kelompok wirausaha siswa;

Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel