Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja Tahun 2020

Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja Tahun 2020, juknis ini digunakan untuk memberikan pedoman bagi SMK dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban program. 


Program penguatan budaya kerja bagi peserta didik SMK Tahun 2020 adalah program pemberdayaan budaya kerja bagi peserta didik menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu peserta didik. Siswa dan guru sebagai sumber daya manusia yang potensial perlu memiliki bekal pemahaman dan penguasaan bidang tertentu baik pemahaman dan penguasaan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, agama, seni, olah raga, keterampilan, kewirausahaan dan sebagainya, maupun soft skills.
Maksud dan tujuan dari program ini adalah:
  1. Memotivasi pihak sekolah dan Pemda setempat dalam melakukan pengembangan mental dan akhlak mulia para siswa sejalan dengan kebutuhan IDUKA melalui kegiatan dan pelatihan yang nantinya diharapkan manfaatnya dapat disebarluaskan ke siswa SMK di lingkungan daerahnya masing-masing;
  2. Menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab terhadap kegiatan di sekolah maupun di luar sekolah;
  3. Terciptanya generasi muda yang tangguh dan siap menuju ke kehidupan yang lebih baik di masyarakat, yang memiliki kemampuan berpikir kreatif, berpikir kritis, dan komunikasi yang baik;
  4. Memiliki budi pekerti yang baik dan berakhlak mulia;
  5. Berkembangnya rasa kerjasama dan kebersamaan sebagai upaya untuk menggalang persatuan dan kesatuan generasi muda mendatang.


A. Pemberi dan Bentuk Bantuan

Pemberi bantuan adalah Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja tahun 2020 melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja tahun 2020 diberikan dalam bentuk uang untuk membiayai:
  1. Workshop penyusunan pedoman/aturan budaya kerja disekolah dengan melibatkan IDUKA
  2. Pelatihan/diklat budaya kerja tenaga pendidik dan peserta didik dengan melibatkan IDUKA
  3. Sosialisasi penguatan budaya kerja bagi peserta didik dan tenaga pendidik SMK disekitar sekolah penerima bantuan
  4. Pembuatan poster/alat peraga tentang budaya kerja
  5. Adminstrasi dan pelaporan


B. Jumlah Bantuan & Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja tahun 2020 adalah SMK Negeri maupun Swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN;
  2. Diprioritaskan memiliki nota kesepahaman dengan IDUKA yang masih berlaku;
  3. Diprioritaskan sekolah yang memiliki data lulusan yang bekerja dan atau berwirausaha. 
  4. Sekolah memiliki rencana pengembangan, asesmen, dan keberlanjutan program yang diselaraskan dengan mitra IDUKA.

Jumlah Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja tahun 2020 senilai Rp12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah) dengan rincian Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per sekolah untuk 120 SMK.

C. Mekanisme Tata Kelola Bantuan Pemerintah

Mekanisme tata kelola Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja tahun 2020 sebagai berikut:
1. Pengajuan usulan Program Penguatan Budaya Kerja Bagi Peserta Didik SMK Tahun Anggaran 2020 melalui Aplikasi TAKOLA.
2. Seleksi Usulan. Direktorat SMK menyeleksi dan menyusun daftar calon penerima sesuai dengan persyaratan.
3. Penetapan penerima. Direktorat SMK menyusun daftar calon penerima, melakukan verifikasi dokumen, dan menetapkan calon penerima bantuan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab di bidang Bantuan Pemerintah ini menetapkan Surat keputusan tentang Sekolah yang menjadi Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat SMK. Kemudian SK tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk kepentingan pengurusan, pengawasan, dan pembinaan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah ini.
4. Penandatanganan Surat Perjanjian dilakukan pada saat Direktorat SMK menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah. Kegiataan Bimtek juga dilaksanakan untuk menjelaskan semua hal terkait dengan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja tahun 2020 yang meliputi:
  • Strategi Pelaksanaan Bantuan;
  • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
  • Penyusunan laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan hardcopy sesuai usulan yang diajukan.
  • Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  • Penandatanganan Pakta Integritas;
  • Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

5. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah
  1. Pencairan dana bantuan dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala SMK.
  2. Pencairan dana dilakukan sekaligus ke rekening Sekolah.
  3. Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III melalui bank penyalur.


D. Jadwal kegiatan



Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Penguatan Budaya Kerja Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel