Cut-Off Usulan Penerima PIP Tahap 1 dan Tahap 2 Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Paket

Cut Off PIP Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 1049/J5/BP/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 Perihal Permintaan Daftar Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.

Prioritas utama Kemendikbud adalah sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana PIP yang diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020. 

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengusulan: 
1. Satuan Pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas
sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.

2. Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi
SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut:
  • Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).
3. Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
  • Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C);
  • Melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
4. Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober 2020.

Jumlah usulan masing-masing Kabupaten/Kota yang ditargetkan secara proporsional oleh
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan prosentase keluarga desil 1 s.d. 4 pada
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat digunakan sebaik-baiknya.

Demikian informasi tentang Cut-Off Usulan Penerima PIP Tahap 1 dan Tahap 2 Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Paket yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cut-Off Usulan Penerima PIP Tahap 1 dan Tahap 2 Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Paket"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel