Penyesuaian Kebijakan KEPBER Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Penyesuaian Keputusan Empat Menteri - Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh diantaranya :
  1. Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum. Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar. Guru kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
  2. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dsb). Kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah.
  3. Siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru. Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

Dari sekian banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan solusi dengan beberapa kegiatan antara lain:
  • Program Guru Berbagi
  • Seri Bimtek Daring
  • Seri Webinar
  • Penyediaan kuota gratis
  • Relaksasi BOS & BOP
  • Ruang Guru PAUD & Sahabat Keluarga
  • “Belajar Dari Rumah” di TVRI
  • Belajar di Radio RRI
  • Rumah Belajar
  • Kerja sama dengan penyedia platform pembelajaran daring

Kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan :

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 :
  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. 
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu :
  1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Dimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning.
  2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Dimana sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning :

Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.

Untuk zona hijau dan zona kuning, pembelajaran tatap muka untuk PAUD dapat dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya.
  1. Jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang.
  2. PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, pembukaan dilakukan secara bertahap

Seperti di perguruan tinggi, SMK di semua zona dapat melakukan pembelajaran praktik dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  1. Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan sesuai dengan mengikuti protokol kesehatan.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan :

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.
  1. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan agar terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.  
  2. Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa COVID-19, kurikulum darurat & modul pembelajaran dapat digunakan :

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.

Kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.

Modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orangtua, dan siswa

Untuk jenjang SD: disiapkan modul pembelajaran untuk guru, orangtua, dan siswa untuk mempermudah proses BDR.

Ilustrasi: Jadwal pembelajaran untuk siswa SD yang menggunakan modul.

Untuk membantu siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi paling tertinggal, guru perlu melakukan asesmen diagnostik.

Diperlukan kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak untuk kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19

Demikian informasi tentang Penyesuaian Kebijakan KEPBER Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penyesuaian Kebijakan KEPBER Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel