Proses Penerbitan dan Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021

Penerbitan dan Pengajuan NUPTK 2020/2021 - Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). 


Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi Verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. 

Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi Verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. 

Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Langkah-Langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK:


  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolah dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan). 
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi Verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi Verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi Verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Persyaratan Pengajuan NUPTK

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan NUPTK telah dibahas pada artikel Syarat NUPTK Guru dan Tata Usaha PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK 2020.

Demikian informasi tentang Proses Penerbitan dan Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Proses Penerbitan dan Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel