Surat Permohonan Perubahan Jenis dan Status Kepegawaian PTK di Dapodik 2021
Surat Permohonan Perubahan Jenis & Status Kepegawaian PTK di Dapodik 2021 - Beberapa data PTK yang tidak bisa diperbaiki secara langsung oleh PTK ataupun Operator Dapodik antara lain perubahan Jenis PTK misalnya Guru Kelas, Guru Mapel dan lain sebagainya. Ataupun merubah Status Kepegawaian misalnya Guru Honorer Sekolah, CPNS, PNS, GTT (Guru Tidak Tetap), GTY atau (Guru Tetap Yayasan).
Hal tersebut karena pada Aplikasi Dapodik dilakukan pembatasan hak akses untuk Operator Dapodik oleh Kemendikbud. Operator hanya bisa melakukan perubahan identitas PTK melalui Aplikasi VervalPTK.
Berikut ini adalah contoh Surat Permohonan Perubahan Jenis dan Status Kepegawaian PTK di Aplikasi Dapodik Versi 2021.
Untuk Jenjang Pendidikan Menengah / Dikmen (SMA dan SMK), perubahan data PTK tersebut ditujukan di Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah atau Cabdin, sedangkan untuk Pendidikan Dasar / Dikdas dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat.
Terkait adanya wabah Covid-19 yang belum kunjung selesai, mulai bulan Agustus Tahun 2020 proses perubahan data PTK dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Berkas diolah dan dipindai dengan setting kertas A4.
- Tidak diperkenankan menggunakan kamera ponsel untuk melakukan pemindaian. Gunakan perangkat pemindai desktop dengan setting warna dan resolusi memadai sehingga detail dokumen dapat dilihat dengan jelas.
- Hasil pindai dokumen merupakan file gambar yang menjadi arsip sekolah dan diperlakukan sebagaimana ketentuan pengarsipan.
- Tandatangan Kepala Sekolah/Ketua Yayasan menggunakan tinta biru.
- Tidak diperkenankan melakukan editing yang berakibat pada perubahan data EXIF hasil pindai dokumen.
- Pengiriman dan/atau penyerahan berkas kepada petugas di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdin) berupa hasil pindai dokumen asli, tidak disarankan untuk melakukan tatap muka kecuali diperlukan penjelasan dan/atau verifikasi dokumen dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Prinsip: dilaksanakan layanan tuntas di Cabang Dinas Pendidikan baik perubahan dan/atau penyesuaian data Dapodik, maupun yang bersifat konsultatif.
Beberapa syarat yang harus dilampirkan antara lain :
- Surat Tugas.
- Surat Permohonan.
- Surat Keterangan/Keputusan perihal Jenis PTK/Status Kepegawaian.
Syarat tersebut disesuaikan dengan perubahan data yang akan dilakukan. Dan contoh surat diatas dikemas dalam bentuk (.doc), sehingga pengguna bisa mengedit dan menyesuaikan identitas sesuai dengan kebutuhan.
Demikian informasi tentang Surat Permohonan Perubahan Jenis dan Status Kepegawaian PTK di Dapodik 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
Apabila ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang terdapat dibawah informasi ini. Apabila ingin mengetahui dan mendapatkan notifikasi tentang artikel / informasi / tutorial terbaru lainnya dari Sinau-Thewe.com, silahkan klik tombol Ikuti.
Izin bertanya, Kenapa admin dinas tidak bisa mengubah status pegawai honorer dari guru mapel ke guru kelas? Ini berkaitan dengan kebutuhan formasi pppk di akun casn. Padahal sebelum2nya bisa diedit. Apa ini terkait kebijakan? Atau ada prosedur yg baru? Terima kasih
ReplyDelete