Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2

Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 - Dijelaskan melalui Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1507/J5/BP/2020 Perihal Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 dijelaskan sebagai berikut :

Sehubungan surat nomor 1491/J5/BP/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 sebagaimana terlampir, serta didasari pertimbangan teknis terkait proses verifikasi dan pengusulan data, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Batas waktu pengusulan calon penerima PIP tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 Diperpanjang Kembali Menjadi Sampai Dengan Tanggal 12 November 2020;
  2. Satuan Pendidikan segera melakukan pengiriman data/Sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 karena penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;
  3. Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman Aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
  4. Siswa yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak dapat diusulkan.


Demikian informasi tentang Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel