Persesjen Kemdikbud Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021

JDIH Kemdikbud 2021 - Bahwa pelaksanaan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada masa Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Untuk mensukseskan penyaluran PIP tersebut, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.




PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal / rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  2. Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ atau
  3. Menarik Peserta Didik putus sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan
1. PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan.
2. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
  • Ketua pelaksana;
  • Anggota pelaksana; dan
  • Operator PIP/Dapodik satuan pendidikan.

Didalam Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021 ini dijelaskan juga tentang :


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Unduh Persesjen Kemdikbud Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021 pada tautan berikut :


Demikian informasi tentang Persesjen Kemdikbud Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persesjen Kemdikbud Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel