Standar Kompetensi Lulusan SD,SMP,SMA,SMK Revisi 2022

Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013 Revisi 2022 - Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan Peserta Didik, kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
  3. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.




Standar Kompetensi Lulusan PAUD



Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  1. nilai agama dan moral;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif;
  5. bahasa; dan
  6. sosial emosional.


Standar Kompetensi Lulusan SD / MI / SDLB / PAKET A Sederajat



Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/ paket A/bentuk lain yang sederajat;
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:
  1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Kompetensi Lulusan SMP / MTs / SMPLB / PAKET B Sederajat



Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
  1. mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
  2. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
  4. terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
  5. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
  6. menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
  7. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana;
  8. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.


Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah



Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; 
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
  1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Standar Kompetensi Lulusan SD,SMP,SMA,SMK Revisi 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Standar Kompetensi Lulusan SD,SMP,SMA,SMK Revisi 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel