Juknis Kinerja Guru & KS di PMM

Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada Platform Merdeka Mengajar - Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.


Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum secara lengkap pada Peraturan DirjenGTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.




I. Perencanaan Kinerja



Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.

Dalam proses penyusunan SKP, Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang diharapkan.

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis satuan pendidikan;
b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan; dan
c. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah.

Selain mengacu pada ketentuan, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP.

Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.

Rencana SKP Guru memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2) rencana hasil kerja individu;
3) aspek;
4) indikator kinerja individu; dan
5) target yang harus dicapai,

b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala Sekolah.

Rencana SKP Kepala Sekolah memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai; dan
4) perspektif,

b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan.

Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

Rencana hasil kerja merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah. Rencana hasil kerja Guru meliputi:
a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.

Rencana hasil kerja Kepala Sekolah meliputi:
a. terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas;
h. tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan
i. tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

Pelaksanaan observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru terdiri atas:
a. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;
b. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;
c. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik;
d. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;
e. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
f. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
g. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
h. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.

Pelaksanaan observasi kinerja bagi Kepala Sekolah terdiri atas:
a. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
b. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
c. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
d. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
e. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
f. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
g. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
h. peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.

Guru memilih pelaksanaan observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memilih pelaksanaan observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi terdiri atas:
a. berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan;
b. berbagi praktik baik dalam berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya;
c. berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi kurikulum merdeka dan/atau perencanaan berbasis data sebagai narasumber;
d. menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
e. menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
f. menelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
g. menyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
h. menelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
i. menelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
j. berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat;
k. menjadi coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
l. berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
m. menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
n. menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
o. menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
p. menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
q. menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan
r. menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.

Setiap pengembangan kompetensi memiliki poin. Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan kompetensidengan rentang poin antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan). Pengembangan kompetensi yang tidak sesuai dengan rentang sebagaimana dimaksud dapat dilakukan Guru dan Kepala Sekolah setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Unduh Peraturan DirjenGTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis Kinerja Guru & KS di PMM yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih,.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Kinerja Guru & KS di PMM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel