Struktur Kurikulum Merdeka SD/MI Revisi 2024/2025

Unduh Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang SD/MI Sederajat Revisi Terbaru - Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.




A. Struktur Kurikulum Kelas 1 Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat



Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit).


Keterangan:
  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


B. Struktur Kurikulum Kelas 2 Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat



Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II.

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)


Keterangan:
  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


C. Struktur Kurikulum Kelas 3, 4 & 5 Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat



Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)


Keterangan:
  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


D. Struktur Kurikulum Kelas 6 Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat



Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)


Keterangan:
  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


Penjelasan Struktur Kurikulum SD/MI Sederajat Revisi Tahun 2024



Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
  • seni budaya;
  • prakarya;
  • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • bahasa; dan/atau
  • teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
  • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.




Demikian informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka SD/MI Revisi 2024/2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Struktur Kurikulum Merdeka SD/MI Revisi 2024/2025"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel