Syarat & Cara Pengajuan NUPTK 2022 Online

Pengajuan NUPTK Online 2022 - Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303 tentang Juknis Data Pendidikan PAUD, Dikdas, Dikmen serta Kursus dan Pelatihan dijelaskan bahwa Pengajuan NUPTK dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolah.

Pertama-tama, Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempersiapkan secara mandiri berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan Syarat Pengajuan NUPTK. Berkas-berkas tersebut dikemas dalam betuk soft file pdf. Kemudian, file tersebut akan diunggah oleh Operator Sekolah sebagai Daftar Calon NUPTK.




Mekanisme Pengajuan NUPTK Secara Online Tahun 2022



Beberapa catatan penting yang wajib diketahui yaitu :
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada pada sekolah negeri, status pengajuan melalui Operator Sekolah, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Walidata.
  • Sedangkan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada pada sekolah swasta, maka status pengajuannya melalui Operator Sekolah, Admin Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) wilayah masing-masing, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Walidata serta harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK.


Syarat Pengajuan NUPTK 2022 Online



Berikut ini adalah Syarat Mengajukan NUPTK Online Tahun 2022/2023 antara lain:
  • Melengkapi data induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Bertugas di Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
  • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  • Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: a) penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS; dan b) penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan: a) penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan b) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan.
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan.
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Asing melampirkan: a) Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan; b) penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan c) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan / badan penyelenggara satuan pendidikan.


Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022



Alur Approval untuk Pengajuan NUPTK dari jenjang satuan pendidikan, saat ini hanya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Walidata.

Untuk sekolah negeri, proses approve verifikasi berkas oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Walidata. Sedangkan untuk sekolah swasta, proses approve awal yakni BPSP/Yayasan kemudian berkas ajuan tersebut di verifikasi oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewenangani wilayah dan kemudian diajukan permohonan ke Walidata untuk dilakukan verifikasi dan pemadanan data.

A. Pengajuan NUPTK Sekolah Negeri
  • PTK atau Operator Sekolah melengkapi dokumen.
  • Unggah berkas dokumen pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan pengajuan NUPTK. (a) Jika permohonan dinyatakan valid, maka Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk diteruskan ke walidata. (b) Jika permohonan dinyatakan tidak valid oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan.
  • Walidata melakukan proses pemadanan data arsip. (a) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK. (b) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan ditemukan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut telah terdaftar.
  • Walidata akan menerbitkan NUPTK dan menyajikan informasi data melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • NUPTK Terbit.

B. Pengajuan NUPTK Status Sekolah Swasta
  • PTK atau Operator Sekolah melengkapi dokumen.
  • Unggah berkas dokumen pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) selaku Admin Yayasan menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan pengajuan NUPTK. (a) Jika permohonan dinyatakan valid, maka Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) selaku Admin Yayasan sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk diteruskan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (b) Jika permohonan dinyatakan tidak valid, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan pengajuan NUPTK dari Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP). (a) Jika permohonan dinyatakan valid, maka Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (b) Jika permohonan dinyatakan tidak valid, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP).
  • Walidata melakukan proses pemadanan data arsip. (a) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK. (b) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan ditemukan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut telah terdaftar.
  • Walidata akan menerbitkan NUPTK dan menyajikan informasi data melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • NUPTK Terbit.

Demikian informasi tentang Syarat & Cara Pengajuan NUPTK 2022 Online yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat & Cara Pengajuan NUPTK 2022 Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel