Pendataan Persiapan Asesmen Nasional (AN) 2021

Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 - Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh Satuan Pendidikan, termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan tersebut antara lain :
  1. SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP
  2. SMP, SMPLB, MTs, SMPTK dan Madyama WP
  3. SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK dan Utama WP
  4. SMK dan MAK
  5. Program Paket A
  6. Program Paket BC
  7. Ula
  8. Wustha
  9. Ulya
  10. SILN dan Program Kesetaraan di LN hanya Sekolah Induk yang diikutkan


Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan terdiri atas Kepala Satuan Pendidikan, Seluruh Guru/Pendidik, dan Peserta Didik.




A. Syarat Peserta didik



  1. Peserta Didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta Didik masih aktif belajar pada Satuan Pendidikan.
  3. Peserta Didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.


B. Pemilihan Peserta didik (Sampling)



Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat. Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa :
  • SMA sederajat per Program Studi
  • SMK sederajat per BidangKeahlian
  • SMP dan SD sederajat per Rombel


Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.

Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.


Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan bersamaan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kemendikbud pada laman pendataan asesmen. Proses sampling dilakukan oleh pengelola data Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya.


C. Syarat Guru/Pendidik



  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  2. Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan.
  3. Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  4. Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  6. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.


D. Syarat Kepala Satuan Pendidikan



  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  2. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan.
  3. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
  4. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  6. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.


E. Pendataan Peserta



  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Satuan pendidikan dalam binaan Kemendikbud mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  3. Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Pendis Kemenag mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  5. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik (NISN) pada sistem verval PD yang disediakan Pusdatin Kemendikbud.
  6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
  7. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan asesmen nasional.
  8. Daftar peserta yang telah disampling (DNS) selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  9. Daftar peserta yang telah disampling dan diberi nomor peserta (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  10. Proses sampling, proses cetak (DNS) dan (DNT) untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat.
  11. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen asesmen nasional untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.


F. Alur Proses Pendataan Asesmen nasional Tahun 2021



  1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD.
  2. Satuan Pendidikan tarik data peserta didik dari laman pendataan-AN.
  3. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan kesatuan pendidikan agar dilakukan verifikasi.
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD.
  5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS.
  6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Demikian informasi tentang Pendataan Persiapan Asesmen Nasional (AN) 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pendataan Persiapan Asesmen Nasional (AN) 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel