Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses

Unduh Standar Proses PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2022 - Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang meliputi :
  • Perencanaan Pembelajaran.
  • Pelaksanaan Pembelajaran.
  • Penilaian Proses Pembelajaran.



A. Perencanaan Pembelajaran



Perencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik merupakan aktivitas untuk merumuskan:
  • Capaian Pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  • Cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  • Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
  • Fleksibel, artinya dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
  • Jelas, artinya merupakan dokumen yang mudah dipahami.
  • Sederhana, artinya dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
  • Tujuan pembelajaran;
  • Langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
  • Penilaian atau asesmen pembelajaran.


B. Pelaksanaan Pembelajaran



Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan serta fasilitasi diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
  • Interaktif;
  • Inspiratif;
  • Menyenangkan;
  • Menantang;
  • Memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
  • Memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.


C. Penilaian Proses Pembelajaran



Penilaian proses pembelajaran oleh pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan dilakukan dengan cara :
  • Refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
  • Refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
  • Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
  • Peserta Didik.


Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Standar Proses SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2022 dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 pada tautan berikut :


Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen.


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel